Sejumlah pesawat terbang milik Sriwijaya Air siap untuk dihibahkan ke anak usahanya, NAM Air. Hibah pesawat terbang tersebut dilakukan oleh Sriwijaya Air agar maskapai NAM Air dapat memenuhi persyaratan jumlah pesawat terbang yang harus dimiliki oleh sebuah maskapai nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. |
NAM Air. |
PT Sriwijaya Air berupaya melindungi anak usahanya PT National Aviation Management (NAM) Air dari sanksi larangan terbang karena belum bisa memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mewajibkan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk bisa memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat dalam UU Penerbangan paling lambat 30 Juni 2015. Untuk maskapai penerbangan berjadwal, UU mensyaratkan setiap maskapai minimal harus mengoperasikan 10 unit pesawat dengan ketentuan lima unit berstatus milik dan lima unit berstatus sewa atau dalam penguasaan.
Agus Soedjono, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air menjelaskan sebelum kesepakatan hibah pesawat dibuat, NAM Air yang belum lama beroperasi sejak Desember 2013 lalu baru memiliki dua unit Boeing 737-500. Namun saat peluncuran NAM Air, CEO dan Presiden Direktur Sriwijaya Air Group Chandra Lie telah membuat Memorandum of Understanding (MOU) pembelian 100 unit pesawat R-80, buatan PT Ragio Aviasi Industri (RAI), suatu perusahaan swasta nasional yang mendapuk B.J. Habibie sebagai komisaris. "Di tengah proses perjanjian dan pengadaan pesawat tersebut ada ketentuan pemerintah yang harus dipenuhi. Oleh karena itu NAM Air harus melakukan upaya strategis untuk melengkapi persyaratan UU tersebut sehingga menggandeng Sriwijaya Air melengkapi 10 unit pesawat yang dioperasikannya dengan pesawat tipe Boeing 737-500," ujar Agus dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/5/2015).
Hibah pesawat Sriwijaya kepada anak usahanya secara otomatis akan mengurangi jumlah pesawat yang dioperasikan perseroan dari sebelumnya sebanyak 37 pesawat yang terdiri dari 737-800 NG, 737-400, 737-300 dan 737-500. Namun, Agus memastikan hal tersebut tidak membuat Sriwijaya melanggar ketentuan kepemilikan pesawat.
Agus menambahkan rute yang dilayani NAM Air malah menjadi lebih luas. Tidak hanya melayani penerbangan ke Pontianak, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Waingapu, Maumere dan Kupang, NAM Air juga akan melayani ke wilayah Palembang, Jambi, Bengkulu, Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Pandan, Pangkal Pinang, Medan, Jakarta, Solo, Semarang, serta Dili (Timor Leste). "Dalam melayani pengembangan rute tersebut, NAM Air bersinergi dan berintegrasi dengan induknya Sriwijaya Air yang telah lama melayani rute tersebut. Keterpaduan layanan ini berupa penggunaan satu tiket yang sama untuk dua maskapai kami," jelas Agus.
Melalui penggunaan satu tiket bersama tersebut, maka kedua maskapai tersebut melayani kategori penerbangan yang sama yaitu medium service. "Pelanggan tidak perlu khawatir akan pelayanan, NAM Air dan Sriwijaya Air adalah sama. Kekhawatiran pelanggan terhadap down grade dan up grade tiket tidak akan terjadi bila menggunakan rute yang sama dari dua maskapai tersebut," kata Agus.
Sepanjang 2014 lalu, Sriwijaya Air menerbangkan sebanyak 7,97 juta penumpang atau 9,18 persen pangsa pasar penumpang pesawat Indonesia yang berjumlah total 86,74 juta penumpang. Rinciannya, sebanyak 7,83 juta penumpang yang diterbangkan Sriwijaya merupakan penumpang penerbangan domestik dan 135,5 ribu penumpang rute internasional. Sementara NAM Air sepanjang tahun lalu hanya melayani 352,89 ribu penumpang domestik tanpa terbang ke luar negeri.
www.cnnindonesia.com