Kamis, 07 Januari 2016

Standar Pelayanan Penerbangan Kelas Ekonomi Diberlakukan Kementerian Perhubungan RI

Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang dituangkan pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 185 Tahun 2015. Standar pelayanan penerbangan ini meliputi sebelum penerbangan, selama penerbangan dan pelayanan setelah penerbangan.

Pesawat Terbang. ZonaAero
Pesawat Terbang.
Menhub Tetapkan Standar Pelayanan Penerbangan.

Standar pelayanan untuk penumpang kelas ekonomi angkutan udara dalam negeri telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan ini ditetapkan oleh pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada konsumen jasa penerbangan. "Standar pelayanan ini seperti pelayanan sebelum penerbangan, pelayana selama penerbangan dan pelayanan setelah penerbangan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan J.A Barata, Selasa (5/1).

Standar pelayanan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menurut Barata, beberapa pelayanan yang perlu mengalami peningkatan sebelum penerbangan diantaranya informasi penerbangan, pemesanan tiket, penerbitan tiket, pelaporan tiket sebelum keberangkatan, proses boarding, penanganan keterlambatan penerbangan, pembatalan penerbangan dan penolakan boarding penumpang.

Sementara itu peningkatan standar pelayanan penerbangan seperti fasilitas dalam pesawat udara, makanan minuman dan awak pesat. Sedangkan setelah penerbangan mereka akan meningkatkan pelayanan berkebutuhan khusus saat turun pesawat, transit atau transfer, dan pengambilan bagasi tercatat. Selain itu mereka juga memperbaiki refund tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangan. Operator diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa angkutan yang telah dibayarkan oleh calon penumpang.

nasional.republika.co.id