Cari di Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Pesawat UAV. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pesawat UAV. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Juli 2015

OS-Wifanusa, Drone Amfibi Karya Anak Bangsa

OS-Wifanusa adalah pesawat tanpa awak (UAV / Drone) yang dirancang dan dibuat oleh Indonesia Maritime Institute (IMI) yang bekerjasama dengan PT Trimitra Wisesa Abadi. Drone OS-Wifanusa mampu lepas landas serta mendarat di darat dan di permukaan air sehingga layak jika pesawat ini disebut sebagai Drone Amfibi.

Drone OS-Wifanusa. ZonaAero
Drone OS-Wifanusa.
Pesawat OS-Wifanusa mengangkasa di Lanud Sulaiman Bandung.

Pesawat tanpa awak OS-Wifanusa yang bisa mendarat di air dan darat ternyata mampu mengangkasa di Pangkalan Udara (Lanud) Sulaiman, Bandung, Selasa. Pesawat Tanpa Awak buatan anak negeri yang tergabung di Indonesia Maritime Institute (IMI) bekerjasama dengan PT Trimitra Wisesa Abadi terbukti berhasil terbang dari landasan darat.

Seperti demo terbang dari darat yang dilakukan di Lanud Sulaiman Bandung, OS Wifanusa berhasil take off dengan mulus dilandasan yang hanya berjarak 30 meter. "Jika take off di air, OS-Wifanusa butuh landasan pacu sepanjang 50 meter," kata Dr Y Paonganan sebagai inventor serta salah satu desainer OS-Wifanusa kepada pers di Jakarta, Rabu.

Paonganan menjelaskan, spesifikasi pesawat tanpa awak OS-Wifanusa tak kalah dengan produk dari negara lain. Kemampuan kendali jarak jauh bisa mencapai lebih dari 100 km dan menerima real time video untuk keperluan surveillance. Selain itu juga dilengkap kamera multispektral untuk remote sensing. "Endurance OS-Wifanusa bisa mencapai 6-7 jam terbang nonstop, enginenya sudah gunakan fuel injection, jadi lebih efisien apalagi jika terbang di ketinggian di atas 1000 meter lebih aman daripada mesin yang masih gunakan karburator biasa," lanjut Ongen --panggilan akrabnya.

Dia menambahkan, ketinggian terbang pesawat ini bisa mencapai 5.000 meter dengan jarak tempuh sampai 500 -600 km dengan kecepatan 100 km/jam. Pesawat ini juga sudah berhasil melewati uji sertifikasi TNI AL di Waduk Jatiluhur belum lama ini.

Menurut Paonganan, uji sertifikasi ini merupakan bentuk apresiasi yang diperjuangkan anak-anak bangsa yang tergabung di IMI. "Semoga hasil karya ini bisa berguna untuk Indonesia, tentu ini membuat kami makin semangat untuk mengembangkan pesawat ini menuju kesempurnaan sesuai peruntukan. Sertifikatnya akan terbit setelah tim Litbangal melakukan analisis dari hasil uji sertifikasi," tegasnya.

www.antaranews.com

Rabu, 29 Juli 2015

Aturan Menerbangkan Drone Dari Kementerian Perhubungan RI

Peraturan mengoperasikan atau menerbangkan drone (pesawat tanpa awak / UAV) telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berupa Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015. Peraturan ini menjadi acuan yang mengatur persyaratan, batasan, dan perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak (Drone / UAV).

Drone (Pesawat Tanpa Awak / UAV). ZonaAero
Drone (Pesawat Tanpa Awak / UAV).
Ketahui Aturan Kemenhub untuk Pengoperasian Drone.

Pengoperasian pesawat tanpa awak atau drone sekarang tak lagi bisa seenaknya. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah mengeluarkan aturan terkait pengoperasian drone tersebut. Lantas bagaimana aturan rincinya?

Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015, yang merupakan dasar aturan tersebut, mengatur mengenai persyaratan, batasan, dan perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.

Dalam ketentuan tersebut, pertama, drone tidak boleh diterbangkan di ruang udara terlarang (prohibited area), yaitu kawasan udara yang dibatasi secara permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat. Kedua, drone dilarang terbang di kawasan udara terbatas (restricted area), yaitu ruang udara yang dibatasi secara tidak tetap dan hanya dioperasikan untuk penerbangan negara. Apabila tak digunakan untuk penerbangan negara, ruang udara tersebut bisa digunakan untuk penerbangan komersil.

Ketiga, Kemenhub juga melarang drone diterbangkan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara. Selain itu, Kemenhub juga melarang pengoperasian drone di ruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control (ATC).

Pelarangan pengoperasian drone juga dilakukan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian 150 meter. Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli wilayah negara, patroli laut, dan pemantauan cuaca.

Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan di atas ketinggian 150 meter, namun mewajibkan operator tersebut harus mendapatkan izin untuk operasikan drone dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara pengoperasian drone tersebut.

Perubahan rencana terbang (flight plan) drone juga harus disampaikan kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut. Pelaporan tersebut juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.

Apabila melanggar aturan tersebut, sanksi siap menanti sesuai Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

nationalgeographic.co.id

Rabu, 04 Maret 2015

LAPAN Siapkan 4 Seri Pesawat UAV Untuk Survei Kemaritiman

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) kini sedang menyiapkan 4 seri pesawat nirawak atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) untuk keperluan misi sistem surveilans kemaritiman, pemantauan, dan pemetaan perbatasan. Empat pesawat UAV tersebut adalah Lapan Surveillance Unmanned Aerial Vehicle atau LSU-02 hingga LSU-05 yang kemudian akan diintegrasikan pada sistem survei kemaritiman.

LSU-05 (Lapan Surveillance Unmanned Aerial Vehicle 05). ZonaAero
LSU-05 (Lapan Surveillance Unmanned Aerial Vehicle 05).
Pesawat Tanpa Awak untuk Survei Kemaritiman.

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional atau Lapan tengah menyiapkan empat seri pesawat tanpa awak untuk menjalankan misi sistem surveilans kemaritiman, pemantauan, dan pemetaan perbatasan. Pengembangan dilakukan pada sistem komunikasi, pengendali, dan muatannya. Menurut Kepala Pusat Teknologi Penerbangan Lapan Gunawan S Prabowo, Minggu (1/3/2015), di Jakarta, mulai 2015 hingga tiga tahun ke depan, empat pesawat tanpa awak (drone) yakni Lapan Surveillance Unmanned Aerial Vehicle atau LSU-02 hingga LSU-05 akan diintegrasikan pada sistem survei kemaritiman.

Program rancang bangun LSU dirintis di Lapan pada 2011, di Pusat Teknologi Penerbangan. Kini LSU-01 hingga LSU-03 dioperasikan. LSU-01 untuk survei kebencanaan. Adapun LSU-02 yang memecahkan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (Muri) untuk terbang pergi pulang sejauh 200 kilometer dipakai untuk pemotretan udara dan pemetaan.

Pesawat itu diprogram otomatis untuk terbang mandiri menuju Nusawiru berjarak tempuh 100 kilometer dan kembali ke landasan dua jam kemudian. Pesawat LSU 02 memiliki bentangan sayap 2,5 m dan panjang badan 2 meter. Pesawat UAV Lapan itu sudah dioperasikan untuk memotret kawah Gunung Merapi dan memantau banjir di DKI Jakarta pada Januari 2013. Teknologi itu juga bisa mendukung program ketahanan pangan dengan pemantauan sawah untuk estimasi produksi padi.

Wahana itu akan digunakan Direktorat Topografi TNI AD dan Badan Informasi Geospasial untuk pemantau dan pemetaan daerah perbatasan. Wahana dirancang untuk tinggal landas dan mendarat di kapal dan pernah diikutkan latihan gabungan TNI.

Pesawat nirawak LSU-03 dengan jangkauan 350 km bisa menjalankan misi surveilans dan perekaman video seketika (realtime). "Tipe LSU itu mampu mengangkat muatan hingga 10 kilogram atau dua kali LSU-02," kata Kepala Bidang Aerodinamika Lapan Agus Aribowo.

Wahana LSU-05 yang berbobot total 120 kg telah diujiterbang akhir 2014. Pesawat tanpa awak generasi terbaru itu mencapai 6 meter atau dua kali lebih panjang daripada LSU-02. Badan pesawat itu terbuat dari paduan bahan komposit lebih ringan. "Dengan berat ringan, muatannya lebih banyak," kata Agus.

Wahana itu akan dipasang sistem radar yang bisa memetakan daerah berawan. Tujuan lain adalah untuk survei geologi dan medan magnet bumi.

sains.kompas.com