Cari di Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Tarif Batas Atas Penerbangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tarif Batas Atas Penerbangan. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 September 2014

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbang Bakal Naik 10%

Harga tiket pesawat terbang kelas ekonomi diprediksi akan naik seiring dengan rencana pemerintah untuk menaikan tarif batas atas tiket penumpang pesawat untuk kelas ekonomi. Kenaikan tarif layanan penerbangan ini pada kisaran angka 10%. Salah satu penyebab utama naiknya tarif batas atas penerbangan ini adalah melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Pesawat Terbang. ZonaAero
Pesawat Terbang.
Tarif Batas Atas Naik Ongkos Penerbangan 10%.

Tarif batas atas tiket penumpang kelas ekonomi moda transportasi pesawat bakal naik 10% setelah memperhitungkan komponen biaya langsung yang dikeluarkan maskapai. Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo mengatakan salah satu komponen yang diperhitungkan adalah depresiasi nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. "Nanti kalau di kemudian hari ada kenaikan harga bahan bakar dan sebagainya, akan kami hitung kembali," tuturnya, Jumat (12/9/2014).

Kemenhub, menurutnya berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan terkait revisi tarif batas atas karena 70% penumpang pesawat terbang di Indonesia merupakan kalangan yang sensitif terhadap perubahan harga tiket. "Kalau harga tiket naik 10% maka kami prediksi penumpang pesawat akan turun sebanyak itu dan beralih ke moda transportasi lain," katanya.

Dia melanjutkan, pihaknya pada pekan lalu telah melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dalam hal ini pihak maskapai penerbangan serta masyarakat umum yang diwakili oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). "Kami harapkan dalam bulan ini perubahan tarif batas atas tersebut sudah bisa ditandatangani oleh Pak Menteri," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Israfulhayat mengatakan selain penaikan tarif batas atas, solusi efisiensi bisa dilakukan oleh berbagai pihak yang berhubungan langsung dengan industri penerbangan. Misalnya PT Pertamina selaku penyedia bahan bakar avtur dan PT Angkasa Pura I dan II yang merupakan pengelola bandara-bandara besar yang tersebar di Indonesia. Pasalnya, menurut dia, sebagian besar direct cost penerbangan seperti fuel dan flight serta traffic service dilakukan oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Ketua Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Arif Wibowo mengharapkan keputusan terkait revisi tarif batas atas tersebut bisa diambil secepatnya. Hal itu diperlukan mengingat tantangan maskapai penerbangan saat ini semakin berat karena dipengaruhi melambungnya harga avtur, depresiasi nilai mata uang rupiah terhadap dolar AS serta penerapan berbagai bea masuk komponen dan suku cadang. Pihaknya tetap berkeinginan selain penaikan tarif batas atas, khusus untuk rute penerbangan yang gemuk dan dilayani oleh banyak maskapai, semestinya tarif batas atas dihapuskan dan diserahkan ke mekanisme pasar. "Kalau ada banyak pemain dalam suatu rute, harga tiket tidak mungkin melambung tinggi karena setiap maskapai saling bersaing sehingga harga tiket tidak mungkin naik drastis. Jika tidak pasti bakal kehilangan pembeli," tambahnya.

Sementara untuk rute komersial pada rute-rute monopolistik menurutnya boleh diterapkan aturan tarif batas atas tapi pihaknya berkeinginan tarif tersebut bisa diubah sesuai dengan situasi terkini.

Komponen Biaya Langsung Yang Pengaruhi Tarif Batas Atas:
  • Fuel dan Variable Maintenance: biaya bahan bakar, pemeliharaan
  • Fleet Cost: sewa pesawat, sewa mesin, penyusutan pesawat
  • Flight dan Traffic Service: biaya pendaratan, parkir pesawat
  • Catering: biaya konsumsi, klaim kargo dan bagasi
  • Navigation: biaya pemanduan
  • Crew Travel: biaya awak pesawat
  • Reservation dan Sales Commision: Biaya penyediaan layanan pemesanan tiket
industri.bisnis.com

Jumat, 30 Mei 2014

Revisi Tarif Tiket Pesawat Baru Ditetapkan Setelah Idul Fitri 2014

Perubahan biaya tarif tiket pesawat penerbangan berjadwal komersial baru akan ditetapkan setelah pelaksanaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2014. Perihal penetapan revisi tarif tiket pesawat terbang ini disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata. Untuk itu pihak Kemenhub masih menunggu masukan dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Pesawat Terbang. ZonaAero
Pesawat Terbang.
Tarif Baru Penerbangan Ditetapkan Setelah Lebaran.

Kementerian Perhubungan menyatakan revisi tarif batas atas penerbangan belum ditetapkan. "Kami masih menunggu masukan dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA), jadi mungkin revisinya setelah Lebaran," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata, Selasa, 27 Mei 2014.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. "Rencana revisi secara spesifik meliputi penyesuaian terhadap penetapan tingkat keterisian penumpang atau load factor, penyesuaian formula dan perhitungan tarif, serta penyesuaian tarif dasar berdasarkan kinerja, biaya, dan populasi pesawat," kata Kepala Bagian Hukum Kementerian Perhubungan, Israful Hayat.

Ia menjelaskan, penerapan surcharge atau tuslah disesuaikan dengan harga avtur. Adapun penetapan tarif terdiri atas tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tuslah dengan izin Menteri Perhubungan. Israful menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara masih menunggu kelengkapan data pendukung dari maskapai, seperti form penghitungan biaya total operasi pesawat udara setiap tipe pesawat dan besaran tarif normal.

Adapun maskapai Lion Air menyebutkan sampai saat ini belum ada keputusan dari pemerintah mengenai revisi tarif batas atas. "Masih digodok, dan setahu kami kenaikan baru akan terjadi setelah Lebaran," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait. Ia menuturkan maskapai-maskapai sudah memberi masukan kepada Kementerian Perhubungan mengenai rencana revisi tarif batas atas tersebut.

Sedangkan AirAsia Indonesia diminta melengkapi data pendukung oleh Kementerian Perhubungan. "Kementerian Perhubungan sudah meminta masukan dari maskapai, sedang kami evaluasi," ujar Manajer Komunikasi AirAsia Indonesia Audrey Prograstama Petriny. Ia mengungkapkan kenaikan tarif nantinya berlaku untuk semua rute domestik maskapai tersebut. Namun, ia melanjutkan, tanggal dimulainya penerapan tarif baru itu belum ditentukan.

www.tempo.co