Pacific Royale Airways, maskapai yang membidik pasar penerbangan layanan penuh atau full service, terancam kehilangan izin rute jika belum beroperasi dalam 60 hari sejak pengajuan surat penundaan operasional tahap pertama. Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmojo mengatakan sesuai dengan peraturan, perseroan memiliki waktu 30 hari sejak mengajukan surat perpanjangan persetujuan penundaan penerbangan. Jika dalam 30 hari itu belum juga beroperasi, perseroan terkait bisa mengajukan kembali surat penundaan tahap kedua dengan jangka waktu 30 hari. Dia mengatakan informasi yang diperoleh bahwa Pacific Royale sudah mengajukan surat penundaaan tahap kedua. "Setahu saya mereka sudah ajukan penundaan kedua, jadi total mereka punya waktu 60 hari sejak mengajukan penundaan pertama September lalu. Ini izin rute ya bukan izin usaha, izin usaha itu setahun," katanya usai acara Pelantikan Eselon II dan II di Kemenhub, Rabu (31/10/2012).
Berdasarkan KM No.25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara disebutkan rute penerbangan adalah lintasan pesawat udaara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan. Dalam Pasal 31 KM 25 itu juga disebutkan apabila terjadi penambahan kapasitas rute penerbangan, jika tidak dilayani sebagian atau seluruhnya selama 21 hari berturut turut tanpa pemberitahuan, maka penambahan kapasitas pada rute itu yang tidak dilayani itu akan dicabut dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 1 tahun terhitung tanggal pencabutan.
Pendiri dan CEO Pacific Royale Tarun Trikha mengatakan pihaknya kini menjalani program restrukturisasi perusahaan menyusul penghentian operasi sementara sejak 6 September 2012. Pihaknya juga tengah mengkaji rencana bisnis perusahaan di Indonesia secara komprehensif. Keputusan penghentian operasi sementara itu dilakukan oleh Tarun Trikha setelah menjabat CEO baru Pacific Royale menggantikan Samudera Sukardi yang mengundurkan diri awal Agustus 2012. "Keputusan tidak berhubungan dengan alasan regulasi apapun," tegasnya.
Saat ini, Pacific Royale memiliki tiga pesawat Fokker 50 tipe terbaru. Sejak mulai beroperasi pada Juni 2012, dua pesawat Fokker 50 pertama sudah melayani penerbangan komersial dari hub di Batam dan Surabaya. Pesawat Fokker 50 ketiga yang tiba pada awal Agustus 2012, kini menjalani modifikasi standar agar sesuai dengan konfigurasi penerbangan premium Pacific Royale dan memenuhi standarisasi yang diwajibkan di Indonesia.
Djoko melanjutkan dalam surat penundaan operasi penerbangan Pacific Royale disebutkan kendala yang dihadapai adalah pesawat perseroan masih dalam perawatan. Selain itu kendala lain ialah adanya perubahan konsep bisnis. "Kalau tidak salah pesawat mereka masih maintenance, satu lagi alasannya itu perubahan konsep."
Pacific Royale yang merupakan maskapai penerbangan full service swasta didirikan pada Februari 2011. Maskapai itu mengoperasikan rute luas yang menghubungkan kota besar dan kecil di Indonesia dengan visi memperluas jangkauan destinasi internasional dalam tahun kedua operasinya. Setelah peluncuran penerbangan komersial perdananya dengan menggunakan Fokker 50 dari masing-masing hub di Batam dan Surabaya pada 11 Juni 2012 dan 15 juni 2012, Pacific Royale mulai mendapatkan posisi di sektor penerbangan Indonesia.
www.bisnis.com