|
Batavia Air. ZonaAero | Akuisisi AirAsia Atas Batavia Air, Terbentur Regulasi? |
Jalan terjal AirAsia akuisisi Batavia
Pengumuman di penghujung Juli mengejutkan dunia penerbangan di Tanah Air, karena maskapai penerbangan milik Malaysia, AirAsia, berniat mengakuisisi maskapai penerbangan nasional, Batavia Air, dengan nilai pembelian 80 juta dolar AS. Proses untuk mengakuisisi Batavia Air itu dilakukan oleh AirAsia melalui AirAsia Berhad (perusahaan asal Malaysia) dan PT Fersindo Nusaperkasa (pemegang saham mayoritas PT Indonesia AirAsia). "Setelah berbulan-bulan bernegosiasi, kami akhirnya dapat mencapai kesepakatan untuk menjalin hubungan antara AirAsia dan Batavia Air," kata CEO AirAsia Berhad, Tony Fernandes, dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/7).
Menurut Tony Fernandes, Batavia Air mengisi kepingan "puzzle" secara sempurna dalam rencana bisnis perusahaan yang dimilikinya antara lain karena Batavia Air memiliki pasar domestic yang kuat. Dengan melakukan "pernikahan yang sempurna" ini, ujar dia, AirAsia menargetkan akan menguasai lebih banyak lagi pangsa pasar penerbangan di Indonesia yang memiliki banyak potensi turisme.
Ia juga menuturkan, dengan jalinan kerja sama tersebut juga diharapkan akan dapat menarik semakin banyak wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia dan membuat semakin banyak warga yang dapat terbang. Tony Fernandes mengemukakan, saat ini AirAsia Indonesia menguasai sekitar tiga persen pangsa penumpang rute domestik dan 41 persen pangsa pasar internasional.
Sementara itu Presiden Direktur Fersindo, Dharmadi, memaparkan bahwa AirAsia Berhad akan memiliki saham di Batavia sebesar 49 persen dan Fersindo sendiri menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51 persen. Dharmadi yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur AirAsia Indonesia mengemukakan, akuisisi 100 persen saham Batavia akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pertama melalui akuisisi saham mayoritas 76,95 persen. Selanjutnya, dilanjutkan dengan akuisisi saham sebesar 23,05 persen yang diharapkan akan selesai pada kuartal kedua 2013, berdasarkan persetujuan regulator di Indonesia.
Setelah akuisisi dilakukan, Indonesia AirAsia akan melayani lebih dari 8 juta penumpang di 42 kota di Indonesia dan 12 destinasi internasional. Selain itu, pembelian saham Batavia Air juga secara otomatis akan menambah jumlah armada Indonesia AirAsia.
Presiden Direktur Batavia Air, Yudiawan Tansari, mengatakan langkah akuisisi ini dilakukan karena persaingan yang ketat sehingga Batavia Air harus membuat aksi perusahaan dan tindakan yang dipilih adalah dengan menjalin pola kemitraan dengan maskapai Air Asia. "Pertumbuhan industri penerbangan di Indonesia yang begitu pesat membuat saya percaya bahwa Batavia Air membutuhkan skala yang lebih besar untuk bersaing dan berkembang," kata Yudiawan Tansari.
Saham di Malaysia naik
"Woro-woro" akuisisi pun berbuah manis buat AirAsia di negeri asalnya. Sehari kemudian pasar saham di negeri jiran itu mengapresiasi dengan naiknya harga saham AirAir dua sen menjadi 3,75 ringgit. Harga saham tersebut bergerak antara 3,75 ringgit dan 3,71 ringgit dengan penjualan sebanyak 1,5 juta lembar saham.
Dalam pernyataan yang dikutip kantor berita Bernama, Hong Leong Investment Bank Research (HLIB Research) mengatakan akuisisi tersebut memungkinkan AirAsia mengembangkan armada dan jaringannya serta meraup pangsa pasar yang lebih besar. "Batavia merupakan maskapai domestik terbesar ketiga di Indonesia dengan pangsa pasar 14,2 persen, sehingga melengkapi pasar internasional terbesar AirAsia di Indonesia," kata pernyataan dari HLIB Research tersebut.
Namun langkah menguasaan AirAsia terhadap Batavia nampaknya tidak akan semudah dugaan Tony Fernandes. Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait dengan proses akuisisi maskapai penerbangan Batavia Air yang dilakukan oleh maskapai penerbangan AirAsia. "Belum ada surat resmi ke Kementerian Perhubungan tentang hal (akuisisi) itu," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti di Jakarta, Jumat (27/7).
Dengan demikian, menurut dia, maka juga belum ada kepastian apakah pihak Kementerian Perhubungan akan menyetujui atau malah menolak perjanjian akuisisi tersebut. Ia memaparkan salah satu hal yang akan dilihat adalah apakah kesepakatan akuisisi tersebut selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan mengenai pemilik saham mayoritas.
Tidak hanya dari Kemenhub, persoalan juga muncul dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang minta PT Indonesia AirAsia dan PT Fersindo Nusa Perkasa agar melaporkan rencana akuisisinya terhadap PT Metro Batavia Grup, pemilik maskapai Batavia Air. "Perusahaan tidak boleh tidak melakukan notifikasi dengan alasan akumulasi omzetnya di bawah Rp5 triliun atau asetnya tidak melebihi Rp2,5 triliun, karena KPPU-lah yang berwenang menentukan dan menilai," kata Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said di Jakarta, Senin (30/7).
Menurut Tadjuddin, rencana akuisisi tersebut wajib dilaporkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 tentang Penggabungan dan Peleburan Badan Usaha. AirAsia Indonesia selaku perusahaan yang mengakuisisi harus melakukan notifikasi (pemberitahuan) tentang akuisisi yang dijalankan dalam 30 hari kerja sejak akuisisi terjadi secara efektif.
Terdapat tiga hal yang membuat AirAsia dan Fersindo harus melaporkan rencana akuisisi tersebut, yaitu akumulasi merger aset AirAsia lebih dari Rp2,5 triliun dan atau akumulasi omzet lebih dari Rp5 triliun. kemudian perusahaan yang melakukan merger tidak terafiliasi satu sama lain atau bukan dari satu perusahaan induk, dan terakhir akuisisi ini melibatkan perusahaan asing dan salah satunya punya produk yang beredar di Indonesia.
Penilaian merger atau akuisisi oleh KPPU ini tidak terkait dengan status hukum pelaku usaha apakah perusahaan asing atau domestik, namun lebih pada konsentrasi pasar HHI (Hirscman-Herfindahl Indeks) yang terbentuk dari akuisisi ini serta justifikasi dan dampaknya pada pasar. Tadjuddin mengatakan, justifikasi dan dampak tersebut dilihat dari empat parameter, yaitu menyebabkan "entry burrier" pada pesaing, menghilangkan efisiensi usaha, ternyata tidak benar-benar dibutuhkan untukm menghindari pailit dan menciptakan perilaku persaingan usaha tidak sehat. "Jadi, KPPU tidak akan membatalkan hanya karena posisi dominan atau monopolinya konsentrasi pasar yang terbentuk pascamerger namun pada penilaian atas empat parameter itu," katanya.
Berpotensi Denda Miliaran Rupiah
Setali tiga uang dengan hambatan terjal rencana akuisisi Batavia, Ketua KPPU juga menegaskan bahwa AirAsia berpotensi terkena denda sebesar Rp1 miliar per hari bila tidak melaporkan rencana akuisisi yang dilakukan terhadap Batavia Air. Tadjuddin mengatakan bila akuisisi yang dilakukan AirAsia terhadap Batavia Air telah berlaku efektif dan tidak dilaporkan kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari, maka pihak yang mengakuisisi dapat terkena ancaman denda Rp1 miliar per hari.
"Hukuman" ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 57/2010, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang membuat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari sejak efektifnya secara yuridis hal tersebut. Sedangkan jumlah tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat tersebut terdiri atas nilai aset yang lebih besar dari Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan yang lebih besar dari Rp5 triliun.
Sementara dalam ayat (6) di pasal yang sama menjelaskan, dalam hal pelaku usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis tersebut, maka pelaku usaha itu dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25 miliar. Saat ini, menurut dia, KPPU telah membentuk tim untuk menentukan secara pasti berapa nilai aset dan nilai penjualan yang terkumpul bila akuisisi yang dilakukan AirAsia terhadap Batavia Air benar-benar terjadi.
Tampaknya, jalan terjal masih akan menghadang maskapai AirAsia yang berhasrat untuk mengakusisi maskapai Batavia Air. Berhasilkan AirAsia?
www.antaranews.com