Cari di Blog Ini

Kamis, 07 Januari 2016

Standar Pelayanan Penerbangan Kelas Ekonomi Diberlakukan Kementerian Perhubungan RI

Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang dituangkan pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 185 Tahun 2015. Standar pelayanan penerbangan ini meliputi sebelum penerbangan, selama penerbangan dan pelayanan setelah penerbangan.

Pesawat Terbang. ZonaAero
Pesawat Terbang.
Menhub Tetapkan Standar Pelayanan Penerbangan.

Standar pelayanan untuk penumpang kelas ekonomi angkutan udara dalam negeri telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan ini ditetapkan oleh pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada konsumen jasa penerbangan. "Standar pelayanan ini seperti pelayanan sebelum penerbangan, pelayana selama penerbangan dan pelayanan setelah penerbangan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan J.A Barata, Selasa (5/1).

Standar pelayanan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menurut Barata, beberapa pelayanan yang perlu mengalami peningkatan sebelum penerbangan diantaranya informasi penerbangan, pemesanan tiket, penerbitan tiket, pelaporan tiket sebelum keberangkatan, proses boarding, penanganan keterlambatan penerbangan, pembatalan penerbangan dan penolakan boarding penumpang.

Sementara itu peningkatan standar pelayanan penerbangan seperti fasilitas dalam pesawat udara, makanan minuman dan awak pesat. Sedangkan setelah penerbangan mereka akan meningkatkan pelayanan berkebutuhan khusus saat turun pesawat, transit atau transfer, dan pengambilan bagasi tercatat. Selain itu mereka juga memperbaiki refund tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangan. Operator diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa angkutan yang telah dibayarkan oleh calon penumpang.

nasional.republika.co.id

Bagasi Penumpang Diganggu, Maskapai Wajib Beri Ganti Rugi

Maskapai penerbangan wajib menjaga keamanan bagasi penumpang pesawat yang dioperasikannya sesuai peraturan yang berlaku dan tertuang pada. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38/2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri. Jika terjadi gangguan pada bagasi milik para penumpang pesawat, maka maskapai penerbangan yang bersangkutan wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik bagasi.

Bagasi Penumpang Pesawat Terbang. ZonaAero
Bagasi Penumpang Pesawat Terbang.
Maskapai penerbangan harus bayar ganti gangguan bagasi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, maskapai penerbangan diharuskan bertanggung jawab untu membayar ganti atas kerugian yang diderita pemakai jasanya jika ada gangguan yang terjadi terhadap bagasi mereka. Kepala Seksi Operasi Bandar Udara Otoritas Bandara Wilayah 1, Dadang Indra, di Tangerang, Banten, Rabu, menyatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38/2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri. Dia mengatakan, selain bisa dibawa ke ranah hukum atau dilaporkan ke polisi dengan kasus tindak pidana umum, tetap saja maskapai penerbangan bersangkutan wajib menjamin keamanan dan keselamatan pemakai jasa mereka, termasuk barang-barang di dalam bagasinya.

Baru-baru ini gerombolan pencoleng pembongkar bagasi dan pencuri barang-barang di dalam bagasi pemakai jasa penerbangan Lion Air digulung polisi. Portir dan petugas keamanan darat maskapai penerbangan milik Rusdi Kirana, yang sempat menjadi pembicaraan internasional karena memborong ratusan pesawat terbang baru dari Boeing dan Airbus itu terlibat.

Dalam kesempatan sama, Direktur Operasional Lion Air, Danil Putut, mengaku mereka tengah menyelesaikan ganti rugi terhadap kehilangan dan kerusakan bagasi. Dari 341 kasus kehilangan atau kerusakan bagasi, 290 kasus sudah diselesaikan. "Kami juga terhambat menelusuri pelaku di kepolisian karena ketika barang sudah ditemukan, penumpang atau korban sudah mengikhlaskan dan tidak mau dimintai keterangan," ujarnya.

Manajemen Lion Air, kata dia, tengah memperketat pengamanan di 28 stasion Lion Group untuk mengantisipasi aksi para penjahat itu.

www.antaranews.com