PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan industri penerbangan meminta adanya tarif tambahan (surcharge) melalui mekanisme Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Maskapai itu sedang menyiapkan kenaikan tarif yang akan diberlakukan untuk penerbangan domestik. "Soal implementasinya kapan, kami harus cek dulu," kata juru bicara Garuda Indonesia, Pujobroto, Senin malam, (10/2/2014).
Untuk diketahui, industri maskapai penerbangan nasional mengeluhkan tren pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir. Selain itu, industri penerbangan juga tertekan kenaikan harga avtur sehingga biaya operasional membengkak. Kondisi itu membuat margin keuntungan maskapai-maskapai menipis bahkan terancam sehingga melakukan pemilihan rute dengan penutupan beberapa rute sementara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Gumay mengatakan pekan depan pemerintah akan menetapkan peraturan terkait dengan tarif surcharge atau tarif tambahan untuk penerbangan domestik. Tarif surcharge yang akan diberlakukan adalah Rp 60 ribu per jam untuk pesawat jenis jet dan Rp 50 ribu untuk pesawat jenis turbo propeller. Untuk tarif batas atas, menurut Herry, masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Batas Atas.
Tarif batas atas yang bervariasi berdasarkan jenis pesawat dan jarak tempuh itu ditetapkan untuk low cost air sebesar 85 persen, medium cost air 90 persen, dan full service air 100 persen.
www.tempo.co