Cari di Blog Ini

Rabu, 21 April 2010

Penerapan Kategori Pelayanan Maskapai Penerbangan Indonesia

Maskapai penerbangan hanya boleh menerapkan satu kategori pelayanan penerbangan dalam memberikan layananannya kepada penumpang pesawat terbang atau pemakai jasa layanan penerbangan lainnya. Kebijakan pemerintah ini diambil sehubungan dengan revisi Keputusan Menteri Nomor 22 Tahun 2002 tentang Tarif Pesawat Ekonomi. Ada tiga kategori pelananan yang bisa dipilih, yaitu maksimum (full service), medium, dan minimum (no frills). Kriteria pembedaan ketiga kategori tersebut adalah pada jarak antar kursi dan penyediaan makanan / minuman bagi penumpang. Satu maskapai penerbangan tidak boleh memiliki dua atau tiga kategori pelayanan penerbangan yang berbeda.
Bandara Soekarno-Hatta. ZonaAero
Bandara Soekarno-Hatta
Maskapai hanya boleh tetapkan satu kategori pelayanan

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Rudi Richardo mengatakan maskapai hanya boleh menerapkan satu kategori pelayanan. "Jadi pelayanan tidak berdasarkan rute penerbangan tapi per maskapai," katanya ketika dihubungi, Senin (5/3).

Rudi mengatakan, maskapai harus konsisten dalam menerapkan kategori pelayanan. Jika sudah menetapkan sebagai maskapai berlayanan medium, maka semua penerbangannya harus berkategori menengah. Sebab, masyarakat akan bingung jika maskapai menerapkan kategori pelayanan berbeda-beda. Apalagi, pembedaan itu akan menyulitkan kontrol dari pemerintah. "Yang terpenting maskapai harus memenuhi kriteria pelayanan yang ditetapkan pemerintah," ujar Ricardo.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay berbeda pendapat. Menurut dia, maskapai boleh menerapkan kategori pelayanan berbeda-beda. Bahkan, dalam satu rute maskapai bisa menerapkan pelayanan berbeda. "Teorinya bisa saja begitu, asalkan nanti pengawasannya diperketat," katanya.

Misalkan Mandala Airlines melayani rute Jakarta-Surabaya sebanyak empat kali sehari. Mandala boleh menerapkan kategori medium pada penerbangan pertama dan minimum pada penerbangan kedua. "Yang penting dia melapor ke kami dan masyarakat juga diberi tahu," ujarnya. Penerapan kategori pelayanan itu, katanya, harus disampaikan secara periodik ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan masyarakat. Namun periodenya belum dipastikan. "Yang pasti dia tidak bisa mengubah-ubah kategori pelayanan seenaknya," tuturnya.

Kementerian Perhubungan tengah memfinalisasi revisi Keputusan Menteri Nomor 22 Tahun 2002 tentang Tarif Pesawat Ekonomi. Herry mengatakan draf finalnya sudah diserahkan kepada Biro Hukum dan segera diteruskan ke Menteri Perhubungan untuk ditandatangani. Draf itu membagi tarif batas atas berdasarkan kategori pelayanan, yakni maksimum (full service), medium, dan minimum (no frills). Kriterianya antara lain ditetapkan berdasarkan jarak antarkursi dan pemberian makan. Pelayanan maksimum boleh menerapkan tarif batas atas hingga 100 persen. Sedangkan medium hanya 90 dan minimum 85 persen dari tarif batas atas.

Sejumlah maskapai lantas menyesuaikan layanannya dengan rencana revisi itu. Marketing and Distribution Director AirAsia mengatakan akan mengubah kategori layanannya dari no frills menjadi medium. Lion Air tetap dengan layanan no frills. Sedangkan Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia mengklaim akan tetap menjadi maskapai full service.

tempointeraktif.com