Cari di Blog Ini

Jumat, 17 Januari 2014

Surcharge Tiket Pesawat Akan Segera Diumumkan Kementerian Perhubungan

Surcharge Tiket Pesawat Akan Segera Diumumkan Kementerian Perhubungan. Biaya tambahan atau surcharge tarif tiket pesawat terbang tersebut dipatok pada angka Rp.50.000 hingga Rp.60.000 pada satu jam pertama penerbangan, dan untuk hitungan selanjutnya berdasarkan perhitungan per kilometer pada masing-masing rute penerbangan yang dilalui pesawat tersebut. Besaran biaya tambahan atau surcharge tiket pesawat yang akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tersebut masih dibawah angka yang diusulkan oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Tiket Pesawat Terbang. ZonaAero
Kemenhub segera Umumkan Surcharge Pesawat

Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat segera mengumumkan surcharge (biaya tambahan) dalam komponen tiket pesawat. Biaya tambahan tersebut ditetapkan sebesar Rp50 ribu-Rp60 ribu pada satu jam pertama, selanjutnya ditetapkan hitungan per kilometer dari masing-masing rute. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Arif Wibowo mengatakan, meski besaran biaya tambahan dibawah usulan asosiasi, yakni Rp85.000 pada satu jam pertama, yang terpenting adalah pemberlakuan biaya tambahan tersebut harus dilaksanakan segera. Seharusnya, penerapan biaya tambahan dilakukan pada Desember 2013 lalu. "Yang penting kapan diputuskan, itu yang penting bagi kami. Karena kami minta Desember diputuskan tapi sampai sekarang belum ada keputusan Kementerian Perhubungan," ujar Arif, Kamis (16/1/2014).

Dijelaskan oleh Arif, biaya tambahan dalam komponen ini merupakan imbas penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah yang berdampak terhadap beban operasional maskapai. Meski begitu, ia menilai penaikkan tarif batas atas lebih tepat diberlakukan daripada penerapan surcharge. "Kita maunya menaikkan batas atas, karena sampai sekarang dibatasi untuk range tertentu dengan asumsi rupiah Rp10.000 per dolar AS, padahal sekarang sudah diatas itu. Makanya harus ada adjustment di batas atas. Tapi Kemenhub pengennya cost coverage surcharge," papar Arif.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Gumay mengatakan besaran biaya tambahan yang disepakati Kementerian Perhubungan dan INACA adalah Rp50.000 untuk pesawat propeler dan Rp60.000 untuk pesawat jet. "Itu sudah disepakati bersama, sudah dirapatkan. Usulan mereka Rp85 ribu, disetujui sekitar Rp50 ribu. sudah sepakat semua. Makanya agak lama karena kita koordinasi dulu," kata dia.

Meski belum dapat memastikan kapan penerapan biaya tambahan dilaksanakan, Herry menegaskan kebijakan tersebut tinggal menunggu tandatangan Menteri Perhubungan. "Dalam waktu dekat, sudah di meja menteri. Tinggal diteken, tidak ada masalah. Sudah fix Rp50 ribu untuk propeler, Rp60 ribu untuk jet," cetusnya.

Tarif surcharge ini nantinya dibebankan dalam tiket penumpang untuk setiap penerbangan setiap kelipatan satu jam. Selain karena depresiasi rupiah, penerapan biaya tambahan ini juga lantaran harga bahan bakar pesawat yang membengkak hingga melebihi Rp10 ribu per liternya. Sementara maskapai penerbangan tidak bisa menaikkan harga tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan oleh pemerintah.

www.metrotvnews.com