Kementerian Perhubungan berencana merevisi tarif batas atas yang tertuang dalam Keputusan Menteri No 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. "Kementerian Perhubungan akan melakukan komunikasi dengan maskapai penerbangan untuk membahas perubahan tarif batas atas penerbangan," kata Djoko Murjatmodjo, Direktur Utama Angkutan Udara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Menurut Djoko, Kementerian memproyeksikan keputusan perubahan tarif batas atas akan selesai pada Juli 2013. "Bila ada perubahan akan disampaikan kepada Menteri Perhubungan, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa angkutan udara," terangnya.
Rencana kenaikan tarif batas atas, tambahnya, mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar pesawat. Selain itu, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar. "Kedua faktor tersebut meningkatkan biaya operasional maskapai hingga 10%," jelasnya.
Ia menuturkan Kemenhub belum menerima usulan perubahan tarif batas atas penerbangan dari maskapai. Namun, kenaikan tarif akan mempertimbangkan biaya keseluruhan (Total Operating Cost). "Kemudian jenis pesawat juga akan menjadi pertimbangan, sebab biaya operasional pesawat baling-baling berbeda dengan pesawat jet," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Elissa Lumbantoruan mengungkapkan kepadatan (kongesti) lalu lintas udara menjadi faktor utama biaya operasional maskapai untuk jumlah konsumsi bahan bakar. Pasalnya, membutuhkan waktu tambahan sebelum mendarat di bandara. "Dari keterangan pilot, pesawat harus menunggu 25-40 menit sebelum mendarat, artinya menambah konsumsi bahan bakar pesawat," jelasnya.
Harga bahan bakar, tambah Elissa, juga menjadi pertimbangan untuk perubahan tarif batas atas. "Maskapai sebenarnya menggunakan pesawat baru untuk menekan konsumsi bahan bakar, namun belum dirasakan karena ada kongesti lalu lintas udara," pungkasnya.
www.metrotvnews.com