Insiden kecelakaan yang menimpa maskapai penerbangan Lion Air pada Sabtu (13/4/2013) lalu, memunculkan pertanyaan dalam benak kita, apa yang akan didapat konsumen jika kondisi tersebut terjadi? Direktur Eksekutif Asosiasiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor menuturkan ada beberapa asuransi yang melingkupi penumpang maupun maskapainya jika terjadi satu kecelakaan pesawat. "Ada beberapa jenis asuransi dalam hal ini," ujar dia, selasa (16/4/2013).
Dia menuturkan terkait penumpang pesawat selaku korban. Ada asuransi yang ditanggung atau menjadi santunan wajib dari PT Jasa Raharja. Pemberian asuransi Jasa Raharja berbeda, tergantung kondisinya. Penumpang bisa mendapatkan santunan hingga Rp 25 juta per orang jika mengalami luka. Serta santunan sebesar Rp 50 juta bagi korban yang menderita catat tetap. Lainnya, penumpang juga bisa mendapatkan penggantian kerugian tambahan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Ini pernah berlaku saat kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100) di Gunung Salak pada Mei 2012 lalu. Nilai pertanggungan ini maksimal Rp 1,25 miliar perorang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total akibat mengalami kecelakaan pesawat udara.
Selain asuransi wajib, penumpang pesawat terbang juga bisa mendapatkan tambahan perlindungan asuransi perjalanan jika mereka membeli polis yang biasanya dijual terpisah secara retail atau didistribusikan melalui agen perjalanan maupun gerai di bandara.
Tak hanya penumpang, pihak maskapai juga takkan rugi. Perusahaan akan mendapatkan klaim dari kerusakaan pesawat yang ditanggung perusahaan asuransi khusus. Nilai asuransi mengacu pada harga pesawat. Misalkan terkait kecelakaan pesawat Lion Air, nilai asuransi secara gambaran kasar mencapai Rp 40 miliar-Rp 50 miliar. Total klaim kotor ini dihitung dari nilai pesawat dan kemampuan perusahaan reasuransi penjamin polis pesawat Lion Air. Jika mengacu pada daftar harga, nilai pesawat terbaru produksi Boeing itu sekitar US$ 80 juta - US$ 90 juta per unit. "Selain itu juga adapula apakah asuransi pesawat cover tuntutan pihak ketiga dan yang mereka alami," lanjut dia.
Dia mengakui skema asuransi pada maskapai cukup rumit karena terkadang melibatkan banyak pihak, tidak hanya satu perusahaan asuransi dari dalam negeri saja, terkadang juga dari luar negeri. Berdasarkan data, total klaim bruto asuransi pesawat udara sampai akhir 2012 mencapai Rp 1,98 triliun. Angka itu meroket 614% dibanding periode akhir 2011 Rp 277,3 miliar.
bisnis.liputan6.com