Cari di Blog Ini

Selasa, 22 Januari 2013

Pilot Asing Harus Miliki Minimal 250 Jam Terbang Untuk Bisa Bekerja Di Maskapai Penerbangan Indonesia

Saat ini semua pilot asing harus sudah memiliki minimal 250 jam terbang jika akan bekerja sebagai penerbang di semua maskapai penerbangan Indonesia. Persyaratan jumlah minimal jam terbang pilot asing ini tercantum dalam surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 tanggal 10 Januari tentang Penggunaan Pilot Asing. Peraturan ini diterapkan agar para pilot asing tersebut memang benar-benar berpengalaman sebagai penerbang dan tidak menjadikan Indonesia sebagai tempat untuk mencari pengalaman sebagai pilot pesawat terbang.
Pilot Asing. ZonaAero
Pilot Asing
Persyaratan Pilot Asing Oleh Maspakai Penerbangan Nasional Diperketat

Kementerian Perhubungan memperketat pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional sejak 10 Januari 2013 agar dapat meningkatkan keselamatan penerbangan nasional. Kepala Pusat Penerangan Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan mengatakan aturan memperketat penggunaan pilot asing agar mencegah insiden kecelakaan pesawat yang melibatkan pilot asing. Bambang menjaskan pilot asing yang akan bekerja di Indonesia harus mempunyai jam terbang minimal 250 jam.

Bambang menyatakan dengan adanya aturan baru maka maskapai penerbangan dapat menggunakan jasa pilot asing yang berpengelaman agar meningkatkan keselamatan penerbangan bagi penumpang. "Selama ini nol [jam terbang] juga bisa menjadi pilot di Indonesia tetapi agar pilot yang digunakan oleh maskapai penerbangan nasional benar-benar berpengelaman maka jam terbang harus 250 jam," ujarnya, Senin (21/1/2013).

Dia menilai dengan adanya aturan itu maka Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat bagi para pilot asing untuk mencari pengalaman. Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, tuturnya mewajibkan pilot asing yang akan menggunakan lisensi Indonesia atau akan memvalidasi lisensinya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan. Dia menambahkan sejak aturan baru itu diberlakukan pada 10 Januari 2013 maka operator penerbangan yang akan memperkerjakan pilot asing harus memenuhi seluruh persyaratan termasuk persyaratan pengalaman minimal jam terbang saat pengajuan pilot asing untuk validasi (endorsement) ke Ditjen Perhubungan Udara.

Aturan penggunaan pilot asing dengan jam terbang 250 jam berlaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 tanggal 10 Januari tentang Penggunaan Pilot Asing. Saat ini diperkirakan sekitar 600 pilot asing yang bekerja di maskapai penerbangan nasional seperti Lion Air, Citilink, PT. Garuda, Wing Air dan Sriwijaya Air. Menurutnya Kementerian Perhubungan hanya memberikan izin teknis terkait lisensi dan izin penggunaan pilot asing oleh maskapai asing sedangkan izin kerja pilot asing tetap diperoleh di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

www.bisnis.com