Pengembangan Bandara Ahmad Yani, Semarang, masih menunggu keputusan Menteri Keuangan sebagai pemegang otoritas tertinggi aset negara. Pasalnya, bandara tersebut akan menggunakan tanah milik TNI Angkatan Darat (AD) sehingga masih harus menunggu izin Menkeu. Padahal, pengembangan bandara tersebut diharapkan selesai pada 2013.
Bandara ditargetkan selesai 2013 untuk mendukung program Visit Jateng. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dihubkominfo) Provinsi Jawa Tengah, Urip Sihabudin, mengatakan Gubernur telah bertemu dengan Menteri Pertahanan (Menhan) untuk mengklarifikasi status tanah dan pengoptimalisasian ke depannya.
Dalam penggunaan aset negara, Menhan berposisi sebagai pengguna aset. Kuasa penggunaan barang menjadi milik Panglima Kodam IV/Diponegoro. Luas tanah milik AD yang dimanfaatkan untuk pengembangan bandara tersebut mencapai 67,5 hektare. Urip menyebut tanah tersebut milik AD sehingga persetujuan pemanfaatannya harus dikeluarkan Menkeu. "Sedangkan tahapannya, menurut PP 6 Tahun 2010, mulai dari bawah Pangdam sampai ke atas hingga ke Menhan untuk minta izin," ujar Urip, Rabu (14/3).
Dirinya memperkirakan sebelum April izin dari Menteri Keuangan sudah turun. Pasalnya, pemerintah mentargetkan sudah bisa melaksanakan penandatangan kerjasasama antara pemerintah dengan TNI AD.
www.republika.co.id